Whistleblowing System

PERSETUJUAN PENGADUAN

  • Whistleblower adalah seseorang yang mengadukan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II.
  • Whistleblower mendapat perlindungan atas hak–hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan, mendapat penghargaan, serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan.
  • Dengan ini saya sebagai Whistleblower RSUD Aji Muhammad Salehuddin II melakukan pengaduan pada Whistleblower System dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur menipu ataupun niatan memberikan keterangan palsu, bersedia memantau perkembangan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengan tim Whistleblower System apabila diperlukan.

Form Pengaduan WBS

Whistleblowing System adalah sistem pelaporan yang disediakan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi tindak pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II