Alur Permohonan Informasi Publik

Alur Permohonan Informasi Publik

Pemohon datang ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau melalui kanal online resmi.

  1. Pemohon Informasi
    Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap, mencantumkan identitas dan informasi yang diminta.
  2. Petugas Informasi (PPID)
    Menerima, mencatat, dan memberikan tanda bukti permohonan.
  3. Verifikasi dan Klarifikasi
    PPID memverifikasi informasi ke unit kerja terkait.
  4. Pemberitahuan Tertulis
    Diberikan paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  5. Pemberian Informasi
    Disampaikan sesuai permintaan pemohon (softcopy/cetak).
  6. Keberatan
    Jika informasi ditolak atau tidak puas, dapat mengajukan keberatan.

Alur Permohonan Informasi Publik