Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Hak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
  3. Jika tanggapan dari Atasan PPID tidak memuaskan, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Proses ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alur Pengajuan Keberatan